LEGAL REVIEW OF DRUG DISPENSING BY DOCTORS AND PHARMACEUTICAL PROVISIONS CONCERNING DRUG SUPPLY AND STORAGE

  • Yeni Nuraeni Program Studi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Pakuan
Keywords: Drug Dispensing, Pharmaceutical Provisions, Medicine Dispensing By Doctors

Abstract

The Indonesian legal system does not regulate the implementation of drug dispensing, so these conditions cause difficulties in practice. A doctor who performs drug dispensing, it becomes unclear his position. The purpose of this study was to find out an overview of the provision, storage of drugs, and dispensing of drugs, and provisions regarding the provision, storage of drugs, and dispensing of drugs by doctors. This research is an analytical descriptive using a normative approach. The results of the study explained that the procurement, service and distribution of drugs can only be carried out by pharmaceutical personnel. Doctors have the authority to carry out drug dispensing activities, namely storing and dispensing and dispensing medicines to patients directly if they meet the requirements as stipulated by laws and regulations, namely doctors who practice in remote areas where there are no pharmacies.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
[2] Benyamin Lumenta, Pelayanan Medis, Citra, Konflik, dan Harapan, Kanisius, Yogyakarta, 1989.
[3] Charles Siregar - Endang Kumolosari, Farmasi Klinik Teori dan Penerapannya, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2004.
[4] Veronica Komalawati, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1989.
[5] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1990.
[6] Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, 1991.
[7] Hermein Hadiati Koeswadji, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kesehatan; Asas-asas dan Permasalahan Dalam Implementasinya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
[8] John Echolis dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramadia Pustaka Utama, Cet XXVI, Jakarta, 2005.
[9] Moh. Arif, Penggolongan Obat Berdasarkan Khaisat dan Penggunaan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1983.
[10] M. Yusuf Hanafian dan Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 3, Buku Kedokteran Jakarta, Jakarta, 1999.
[11] Noeerolanda, Peran Sosial Lebih Konkret, Media Jurnal Kedokteran dan Farmasi Nomor 3, Tahun XXV, Maret 1990.
[12] Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Penerbitan Izin menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker.
[13] Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik.
[14] Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
[15] Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengaman Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
[16] Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
[17] Pul W. Lofholm, Penulisan Resep Dalam Farmakologi Dasar dan Klinik, edisi 3, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1992.
[18] Ralph Reisner, Law and The Mental Health System (Civil and Criminal Aspect), West Publishing Company, St. Paul Minnesota, 1985
[19] Rio Christiawan, Aspek Hukum kesehatan Dalam Upaya Medis Transplantasi Organ Tubuh, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2000.
[20] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3, UI Press, Jakarta,1986.
[21] Soerjono Soekanto , Aspek Hukum Apotik dan Apoteker, Mandar Maju, Bandung, 1990.
[22] Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung, 1987.
[23] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Notmatif, Suatu Tinjauan Singkat, Cet 5, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
[24] Triana Ohoiwutun, Bunga Rampai Hukum Kedokteran, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
[25] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
[26] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi.
[27] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (UUK).
[28] Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
[29] Willa Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001.
[30] W.B. Van der Mijn dan F. Tengker, Perundang-Undangan Profesi Penyelenggara Pelayanan Kesehatan, Nova, Bandung, 1989.
Published
2022-12-30
How to Cite
Nuraeni, Y. (2022). LEGAL REVIEW OF DRUG DISPENSING BY DOCTORS AND PHARMACEUTICAL PROVISIONS CONCERNING DRUG SUPPLY AND STORAGE. INFOKUM, 10(5), 1485-1490. Retrieved from http://seaninstitute.org/infor/index.php/infokum/article/view/1773